728x90 AdSpace

Latest News
Tuesday, 14 February 2012

Penyuluh Pertanian sebagai Profesi

Berita

WACANA yang selama ini beredar bahwa penyuluh pertanian akan menjadi tenaga profesi hampir mendekati kenyataan. Jika sebelumnya program sertifikasi telah berhasil diterapkan pada profesi guru, maka mulai tahun 2010 ini program sertifikasi tersebut juga mulai diterapkan pada penyuluh pertanian. Konon khabarnya, kuota pada tahap awal program sertifikasi ini hanya untuk 3.000 penyuluh pertanian dari 28.900 penyuluh di Indonesia, atau mencakup 10,4%.

Upaya untuk menjadikan penyuluh pertanian sebagai tenaga profesi tersebut juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU-SP3K). Undang-undang tersebut menyiratkan pentingnya standar kompetensi kerja bagi para penyuluh.

Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh diperlukan adanya sistem keprofesian penyuluhan yang meliputi standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Berdasarkan sertifikasi, Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1).

Melalui sertifikasi maka penyuluh yang semula tenaga fungsional, nantinya akan menjadi tenaga profesi. Langkah ini sangat penting mengingat besarnya tuntutan terhadap penyuluh pertanian sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan pertanian. Pembangunan pertanian yang berorientasi pada sistem dan usaha agribisnis menuntut konsekuensi lebih besar dari penyuluh untuk memandang adanya saling ketergantungan antar pelaku usaha, baik pada on farm, off farm maupun non farm.

Hal itu menuntut dipenuhinya kebutuhan inovasi teknologi dan inovasi kelembagaan secara seimbang serta pendampingan yang memadai di tingkat petani.
Untuk mensosialisasikan program sertifikasi tersebut, maka Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI)-DPW Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan seminar pada tanggal 28 Januari 2009 dengan tema “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Penyuluh Pertanian”. 

Tantangan Globalisasi
Secara harfiah, profesi didefinisikan sebagai kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Beberapa aspek yang terlihat pada seorang berprofesi yaitu : terlatih, memberi jasa kepada umum, menjadi anggota organisasi profesi, dan mempunyai sertifikat profesi.


sumber informasi: Litbang 
http://ntt.litbang.deptan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95:penyuluh-pertanian-sebagai-profesi&catid=7:lain-lain&Itemid=5
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Penyuluh Pertanian sebagai Profesi Rating: 5 Reviewed By: RUSTADHIE