 Anda tentu sudah mengenal asuransi dalam kehidupan sehari-hari.  Asuransi bukan hanya dalam dunia bisnis, dalam kehidupan sehari-haripun asuransi  sudah sangat dikenal. Anda tentu sudah sering dengar asuransi  kecelakaan kerja, asuransi rumah, dan berbagai jenis asuransi lainya.   Di dalam dunia bisnis, asuransi sudah sangat dikenal  sebagai salah satu cara yang sering dijadikan alat untuk mengelola  resiko dan berperan penting dalam mengatur risiko dalam berinvestasi.   Dalam hal ini risiko yang dihadapi dalam berinvestasi akan dialihkan  menjadi risiko asuransi.
Anda tentu sudah mengenal asuransi dalam kehidupan sehari-hari.  Asuransi bukan hanya dalam dunia bisnis, dalam kehidupan sehari-haripun asuransi  sudah sangat dikenal. Anda tentu sudah sering dengar asuransi  kecelakaan kerja, asuransi rumah, dan berbagai jenis asuransi lainya.   Di dalam dunia bisnis, asuransi sudah sangat dikenal  sebagai salah satu cara yang sering dijadikan alat untuk mengelola  resiko dan berperan penting dalam mengatur risiko dalam berinvestasi.   Dalam hal ini risiko yang dihadapi dalam berinvestasi akan dialihkan  menjadi risiko asuransi.Dunia asuransi dewasa ini sudah begitu berkembang, namun pada saat yang sama asuransi masih sedikit sekali menyentuh dunia pertanian terutama di negara kita.  Padahal seperti yang kita ketahui, sektor pertanian secara umum adalah leading sector di Indonesia. Tercatat lebih dari 50% penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya di sektor ini, bukan hanya menyediakan bahan pangan saja tetapi sektor pertanian juga menyediakan lapangan kerja yang cukup besar.  Sektor pertanian juga  dikenal telah menyediakan 48 juta lapangan kerja, menyediakan bahan  baku industri serta penyedia bahan baku ekspor baik mentah maupun  olahan.
Berusaha di bidang pertanian secara umum mempunyai potensi yang tinggi, namun risikonya juga sangat besar.  Usaha pertanian  memiliki karakteristik sebagai usaha yang penuh risiko terhadap  dinamika alam, bersifat biologis dan musiman, rentan terhadap serangan  hama dan penyakit,  yang kesemuanya secara bersama-sama maupun  sendiri-sendiri dapat menyebabkan kerugian.    Oleh karena sudah  selayaknya usaha pertanian juga mendapat perhatian khusus untuk memperkecil risiko, dalam hal ini dengan manajemen risiko  dalam bentuk asuransi, yang kita sebut dengan asuransi pertanian.
Asuransi pertanian adalah mekanisme finansial yang akan membantu mengelola kerugian pertanian akibat bencana alam atau iklim yang tidak mendukung diluar kemampuan petani untuk mengendalikanya.  Manajemen risiko dibidang pertanian adalah masalah yang sangat penting dalam investasi dan keputusan finansial petani.  Program asuransi sangat bergantung pada rasio cost / benefit  bagi petani, pengusaha pertanian dan penyedia jasa asuransi dan yang  tidak kalah pentingnya adalah asuransi yang diberikan didasarkan pada  pertimbangan apakah biaya asuransi tersebut cukup efektif dalam  menanggung sebuah risiko.
Secara umum tujuan asuransi untuk sektor pertanian  adalah untuk memberikan proteksi atau penggantian terhadap risiko gagal  panen akibat serangan hama, penyakit, ataupun bencana alam.  Asuransi  pertanian ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pihak  baik itu petani itu sendiri baik menyangkut tingkat produksi bahkan  sampai pada perbaikan situasi ekonomi maupun perusahaan penyedia jasa  asuransi.
Menurut Yamaguchi (1987), asuransi pertanian ini mempunyai beberapa manfaat, antara lain :
1. Asuransi pertanian akan melindungi  petani dari kerugian secara finansial karena kegagalan panen melalui   fungsi tanggunggan kerugian.
2. Asuransi pertanian akan meningkatkan posisi tawar petani terhadap kredit pertanian. Hal ini karena asuransi pertanian menjamin perlindungan dari kegagalan panen maka petani peserta asuransi mendapat rasio kredit yang lebih baik jika asuransi termasuk didalamnya.
3. Skim asuransi pertanian di samping meningkatkan stabilitas pendapatan petani dengan menanggung kerugian mereka dari kerusakan tanaman juga merupakan kebijakan yang positif dalam meningkatkan produktivitas dengan mencegah dan membatasi pengaruh bencana alam, khususnya hama dan penyakit.
4. Asuransi pertanian memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi yang lebih baik akibat dampak dari kerusakan tanaman dalam ruang dan waktu.
Menurut Pusat Pembiayaan Pertanian, Departemen Pertanian RI, penerapan asuransi pertanian harus memperhatikan sembilan prinsip  yang memuat tentang peyelenggaraan asuransi, tingkat risiko,  tanggunggan kerugian, peserta asuransi sampai pada biaya penyelenggaraan  asuransi.
Prisnsip Pertama :  Penyelenggaraan  asuransi bertanggunggjawab terhadap usahanya yaitu tidak secara otomatis  mempunyai akses dengan anggaran pemerintah (subsidi) tidak begitu  penting tetapi harus diarahkan menetapkan persentase yang baku /  permanen terhadap total premi.
Prinsip Kedua : Untuk memaksimalkan  kemungkina pengembangan penyelenggaraan asuransi seharusnya menentukan  risiko yang ditanggung termasuk bahaya yang dapat mudah dikualifikasi,  kehilangan dengan mudah ditentukan dan dinilai tidak ada maslah dengan  moral hazard.
Prinsip Ketiga :  Petani seharusnya hanya mendapat ganti kerugian kerusakan tanaman aktual atau hilangnya input.
Prinsip Keempat :  Kebijakan seharusnya  termasuk potongan sampai 20 persen dari tanggungan untuk memastikan  bahwa petani berusaha meminimalkan kerusakan.
Prinsip kelima : Premi seharusnya  berpijak pada perhitungan aktual, mengunakan catatan cuaca dan catatan  yang baik dari petani yang diasuransi.  Premi seharusnya ditentukan  cukup tingggi untuk menutupi rata – rata tanggungan kerugian, biaya  administrasi dan kontribusi untuk cadangan finansial.
Prinsip Keenam : Pemberi asuransi  seharusnya mengembangkan portofolio asuransi yang rasional untuk  meratakan risiko dan meminimalkan peluang kehilangan yang besar.
Prinsip Ketujuh :  Asuransi seharusnya  direncanakan dan didirikan oleh pihak swasta. Hal ini memerlukan  penyelenggaraan asuransi untuk pengembangan dan tipe pasar asuransi yang  diinginkan oleh petani.
Sumber
Prinsip Kedelapan : Untuk menghindari  masalah seleksi yang kurang baik, premi asuransi dan tanggunggan  kerugian seharusnya diimplementasikan untuk tingkat individual petani  dan bukan rata-rata wilayah.  Biaya adminsitrasi untuk petani skala  kecil dapat ditekan dengan mengasuransikan kelompok seperti halnya pada  petani individual.  Jika premi kelompok lebih rendah, petani akan  dipercayakan untuk mengatur sendiri mutual asuransi.  Penyelenggara  asuransi dapat memberi bantuan teknis yang dibutuhkan.
Prinsip Kesembilan :  Penyelenggara  asuransi perlu mengontrol biaya administrasi.  Biaya pegawai dan  lapangan dapat ditambah biaya lainya dengan mendiversifikasi portofolio  asuransi untuk mengurangi pekerjaan musiman atau dengan mempercayakan  pengawas musiman.
Penerapan asuransi komoditas pertanian  dapat memproteksi nilai usaha tani dari kegagalan panen yang disebabkan  oleh adanya serangan hama dan penyakit, kematian tanaman / ternak, atau  kehilangan yang dapat menyebabkan kerugian.  Besarnya premi asuransi  sebesar 3,5% dari biaya produksi atau biaya pembelian bibit ternak,  misalnya.  Apabila terjadi kegagalan panen maka kerugian usaha akan  mendapat pembayaran klaim sebesar input usaha taninya sehingga petani  masih bisa dapat berusaha tani kembali.
Penerapan asuransi komoditas pertanian  jika berkembang dengan baik dapat mendorong perbankan untuk   menyalurkan kreditnya ke sektor pertanian dengan besaran yang lebih  besar karena sebagian risiko kegagalan sudah diproteksi oleh asuransi.   Dengan demikian ke depan penyaluran pembiayaan lebih besar ke sektor  pertanian dan lebih lanjut dapat mendorong meningkatnya investasi di  sektor pertanian 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment